Nah buat kalian yang tinggal di Kota Wisata Batu, berikut ini adalah prosedur pengurusan SKCK yang terbaru. Mungkin kalian bingung ya untuk prosedur dan biayanya. Sebelum berangkat, kalian baca ini dulu untuk menghemat waktu dan nggak ribet.
Prosedur ini pun berbeda dengan yang tertulis di PolersBatu.id. ternyata udah banyak perubahan dan di websitenya belum update. Nah, yang terbaru, seperti inilah prosedurnya.
Sebelum berangkat, siapkan dulu dokumen berikut ini:
- Fotokopi KTP 1 lembar (tetap harus bawa KTP asli jika diperlukan)
- Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
- Pas Foto 4x6 sebanyak 4 lembar
- Uang Rp 30.000,- dan usahakan bawa uang pas ya biar gak repot ama kembalian.
Dan tata cara pengurusan SKCK nya?
- Tidak perlu minta rujukan dari RT, RW, ataupun kelurahan setempat. Saat ini, kamu sudah bisa mengurus SKCK langsung ke Polsek di domisili masing-masing. Lebih praktis.
- Untuk Kota Wisata Batu, Polseknya di Jl Ahmad Yani, Ngaglik, Kota Batu. Di seberang baratnya Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu. Jadi deketnya Telkom juga (Wi-Fi Corner). Seberangan doang. Kalau dari alun alun, langsung aja ke arah BTC (naik, ke barat) lurus aja di pertigaan jalan itu udah Polseknya. Dari BCA KCP Batu yang diperempatan itu? Lurus aja ke Selatan. Sebaris kok. Jaraknya cuman 2 gedung.
- Nomor Telponnya: (0341) 591110. Kalo kalian lihat di Google Map, itu nomor teleponnya salah. Yang bener yang ini. Ini aku dapet langsung dari Pak Polisinya yang ada disana. Dan udah berkali-kali aku nelpon ke nomor ini untuk menanyakan sesuatu.
- Setelah di Polsek, bilang saja kalau mau buat SKCK, dan langsung masuk lurus kebelakang. Ada ruangan sendiri. Ada tulisannya juga.
- Nanti akan ditanya Kenapa bikin SKCK, mau dipake buat apa? Karena aku untuk kelengkapan persyaratan melamar pekerjaan, jadinya aku bilang untuk melamar kerja. Ya, tergantung keperluan kalian mau buat apa SKCKnya.
- Serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan.
- Isi formulir, cuman sekitaran 3 lembar. Cepet kok, cuman identitas diri ama keluarga doang.
- Biaya administrasi, bayar Rp 30.000,-
- Sudah, SKCK selesai dibuat. Kamu bisa pulang dengan membawa SKCK barumu.
Simple kan? Iya, lebih gampang dan nggak ribet kayak dulu. Dan ada beberapa perbedaan SKCK lama dengan yang sekarang.
- Dulu: Harus membuat surat rujukan RT, RW, Kelurahan setempat, baru ke Polsek.
- Sekarang: Langsung ke Polsek tanpa membuat surat rujukan.
- Dulu: Masa aktif SKCK 6 bulan.
- Sekarang: Masa aktif SKCK cuman 3 bulan.
- Dulu: Biaya administrasi Rp 10.000,-
- Sekarang: Biaya administrasi Rp 30.000,-
Bagaimana dengan di kota kalian? Apakah prosedurnya sama seperti ini atau berbeda? Share dong di komentar. Biar temen-temen yang lain juga tau. Informasinya akan sangat berguna bagi temen-temen yang lain. Cuman kemaren ada beberapa temen yang bilang katanya sama sih di Kotanya, tapi ada juga yang bilang masih wajib pake surat pengantar dari RT/RW/Lurah.